UMKM Provinsi Jawa Timur

Loading

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Provinsi Jawa Timur

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Jatim
Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Jatim

Setiap program dan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur berlandaskan pada wewenang yang jelas. Memahami Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Jatim akan membantu Anda mengetahui layanan apa yang bisa didapatkan.

Secara garis besar, dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) resmi dinas.


Tugas Pokok Dinas Koperasi dan UKM Jatim

Berdasarkan Peraturan Gubernur, tugas dan fungsi Dinas UMKM Jatim yang utama adalah:

“Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.”


Fungsi Utama Dinas Koperasi dan UKM Jatim

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan UKM;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis di bidang Koperasi dan UKM;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi dan UKM;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi (Bidang Pelayanan Khas Jatim)

Fungsi-fungsi tersebut kemudian dijalankan oleh beberapa bidang teknis dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang spesifik untuk Jatim:

  • Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi: Mengurus badan hukum, legalitas, dan kesehatan Koperasi (termasuk Koperasi Wanita/Kopwan yang kuat di Jatim).
  • Bidang Pembiayaan: Fokus pada fasilitasi akses permodalan dan pinjaman (KUR Bank Jatim, dll).
  • Bidang Pemasaran: Fokus pada strategi pemasaran, promosi, dan digitalisasi UMKM.
  • Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha: Fokus pada peningkatan kualitas produksi dan standarisasi.
  • Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro: Fokus pada pendampingan usaha skala mikro.
  • UPT Pelatihan Koperasi dan UKM: Menyelenggarakan pelatihan teknis dan manajerial.

(Catatan: Tugas dan Fungsi ini dirangkum dari dokumen resmi Dinas KUKM Provinsi Jawa Timur.)


Pahami Kami Lebih Dalam

Tugas dan Fungsi ini adalah struktur kerja kami. Untuk memahami landasan dan target capaian kami, Anda bisa mempelajarinya di halaman Visi dan Misi Dinas.

Jika Anda perlu menghubungi dinas terkait di wilayah Anda untuk mendapatkan pelayanan teknis, silakan kunjungi halaman Alamat Dinas UMKM Jatim untuk daftar lengkap di 38 kab/kota (plus provinsi). Atau kembali ke Beranda untuk melihat semua layanan utama.